Sat Lantas Polresta Bengkulu Kembali Tindak Pengemudi ODOL

by redaksi redaksi
0 comment

Bengkulu – Guna menciptakan Kamseltibcarlantas, Unit Turjawali Sat Lantas Polresta Bengkulu Polda Bengkulu melaksanakan kegiatan Teguran dan Penindakan Dakgar Lantas Over Dimensi Over Loading (ODOL) di Wilayah Hukum Polresta Bengkulu, Selasa ( 14/03/23) pukul 13.30 WIB.

Diawaki Aipda Duayang Saputra, Brigpol Budi Santoso, dan Briptu Hendi Darmawan, personel melaksanakan kegiatan Patroli dan Monitoring antisipasi terhadap kendaraan muatan barang Over Dimensi Over Loading (ODOL) di seputaran jalan Kota Bengkulu.

Selain terhadap kendaraan ODOL personel juga melaksanakan Patroli dan Monitoring Arus lalin dan Pengguna jalan.

Terlihat personel memberhentikan kendaran dengan muatan Barang Over Dimensi Over Loading (ODOL) di Jl lingkungan Pasar Panorama (Jl Salak Raya ), Kecamatan Singaran Pati, Kota Bengkulu yaitu 1 unit mobil Isuzu Panther ber plat merah.

Unit Turjawali kemudian melakukan teguran dan penindakan secara humanis kepada pengendara yang memuat barang berlebihan tersebut.

“Benar, personel dilapangan melaksanakan Patroli dan Monitoring maupun Hunting Aystem memang menemukan kendaraan yang membawa muatan tidak sesuai dengan aturan kemudian diberi teguran dan tindakan,” ungkap AKP Perdhana Mahardhika, S.IK, M.H.

Kapolresta Bengkulu Kombes. Pol Aris Sulistyono, S.H, M.H melalui Kasi Humas dikonfirmasi mengatakan, “Penindakan tilang dilakukan karena kendaraan tersebut melanggar Pasal 277 Undang-Undang Lalu Lintas No 22 Tahun 2009 dan Pasal 307 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ungkap Iptu Nurlaila S.Sos.

Ditambahkan, dengan penindakan tilang diharapkan tidak ada lagi kendaraan pengangkut barang yang membawa muatan berlebihan ataupun melanggar batasan yang telah diatur undang-undang.

Personel di lapangan juga menghimbau warga masyarakat khususnya pengguna jalan taat akan aturan lalu lintas untuk mencegah serta menekan angka kecelakaan lalu lintas di Wilayah Hukum Polresta Bengkulu.

You may also like

Leave a Comment