Lebong – Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan, didampingi Kasat Reskrim Iptu Alexander, Kasi Humas Fajrul Afandi, melaksanakan press release di Mapolres Lebong, Rabu (15/3/2023). Dalam press releasenya, Kapolres membeberkan hasil pengungkapan kasus perjudian online.
“Tersangka adalah perempuan berinisial PP (30), warga Taba Anyar Kecamatan Lebong Selatan Kabupaten Lebong. Tersangka ini diketahui menjual Chip Slot Higgs Domino dan berhasil kami tangkap pada Kamis 9 Maret 2023 malam,” jelas Kapolres.
Kapolres menambahkan, saat ditangkap petugas, dari tersangka diamankan barang bukti 1 unit Hp Oppo Reno 8T, 1 unit Hp Oppo A16E, 1 lembar kopelan kertats bertuliskan Id hip Higgh Domino, 1 buah reciver CTV, 1 buah ATM BRI, dan uang tunai Rp 1.180.000.
“Tersangka kita jerat dengan pasal 303 KUHPIdana dan Pasal 45 ayat 2 UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 11 tahun 2008 tentang ITE jo pasal 27 ayat 2 UU No 11 tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman pidana penjara 4 tahun dan atau denda pidana paling banyak 10 juta rupiah.