Lebong – Menyimpan senjata tajam (Sajam), dua remaja berinisial SS (15) dan KA (17), warga salah satu desa di Kecamatan Lebong Tengah Kabupaten Lebong, terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun.
Hal itu lantaran keduanya kedapatan membawa senjata tajam (Sajam) dan terjaring dalam patroli Unit Pidum Satreskrim Polres Lebong Polda Bengkulu pada Senin (13/3/2023) malam.
“Saat petugas patroli, didapati dua remaja mencurigakan, dan setelah diperiksa, didapati 2 bilah pisau dimasing-masing dengan ukuran panjang 20 CM dan 28 CM,” terang Kapolres Lebong AKBP Awilzan saat press release di Mapolres Lebong, Rabu (15/3/2023).
Dikatakan Kapolres, keduanya dijerat dengan UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara.