Lebong – Dijerat Pasal 81 Ayat (2) dan Ayat (3) Jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak Jo Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi undang-undang Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana, tersangka kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur, seorang pria berinisial Da (44), warga salah satu desa di Kecamatan Lebong Selatan Kabupaten Lebong, terancam pidana maksimal 15 penjara dan minimal 5 tahun penjara serta denda maksimal Rp 5 miliar.
Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan saat press release di Mapolres Lebong pada Rabu (15/3/2023) menerangkan, pelaku Da ditangkap petugas setelah diterimanya laporan dari korban dan keluarganya.
“Pelaku ini menyetubuhi korban yang masih dibawah umur dan merupakan anak tirinya dengan modus bujuk rayu. Korban disetubuhi sebanyak 10 kali dalam kurun waktu tahun 2022-2023,” jelas Kapolres.
Lanjut Kapolres, perbuatan tersangka terhadap korban sempat dipergoki oleh ibu kandung korban sebanyak 2 kali, yakni pada Jumat 22 Juli 2022 dan Bulan Agustus 2022.
“Tujuan tersangka melakukan perbuatan persetubuhan tersebut untuk memuaskan nafsu birahi tersangka yang tergoda oleh tubuh korban dikarenakan terus bertemu setiap hari,” beber Kapolres.
Tersangka sendiri ditangkap pada Selasa 28 Februari 2023 lalu oleh Unit Reskrim Polsek Bermani Ulu dan personel Polsek Rimbo Pengadang.