Jual Pil Eksimer, Pemuda Lebong Diringkus Polisi

by redaksi redaksi
0 comment

Lebong – Seorang pemuda berinisial MF (23) warga Kelurahan Embong Panjang Kecamatan Lebong Tengah Kabupaten Lebong, ditangkap petugas Satreskrim Polres Lebong Polda Bengkulu pada Kamis (23/3/2023) malam, sekira pukul 20.00 WIB di Desa Suka Marga Kecamatan Amen Kabupaten Lebong.

MF ditangkap petugas lantaran sebelumnya dicurigai menjual pil jenis Eksimer dan benar saja saat ditangkap, petugas mendapati sebanyak 58 butir pil Eksimer serta uang tunai Rp 50 ribu dari MF.

Kapolres Lebong AKBP Awilzan melalui Kasat Reskrim Iptu Alexander mengatakan, saat ini MF diamankan di sel Mapolres Lebong untuk diproses lebih lanjut.

Untuk diketahui, meski tidak termasuk dalam golongan narkotika, efek adiktif yang ditimbulkan dari Eksimer ini sama bahayanya dengan narkotika.

You may also like

Leave a Comment