Lebong – Mendapat laporan adanya praktik Judi Sabung Ayam di Desa Semelako Atas Kecamatan Lebong Tengah Kabupaten Lebong, petugas Satreskrim Polres Lebong Polda Bengkulu langsung bergerak ke lokasi untuk mengecek kebenarannya, Minggu (26/3/2023) sekira pukul 16.00 WIB.
Petugas dari Unit Pidum yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Welfrid BL Tobing dan Kanit Tipidkor Ipda Trio Hendra Wijaya setiba dilokasi langsung melakukan upaya paksa dengan melakukan penggeledahan dan mengamankan terduga pelaku Judi Sabung Ayam bersama barang bukti dan kemudian dibawa ke Mapolres Lebong.
Kapolres Lebong AKBP Awilzan melalui Kasat Reskrim Iptu Alexander dalam keterangannya kepada wartawan mengatakan, dalam penggeledahan itu, pihaknya mengamankan jenang dan pemain Judi Sabung Ayam, 2 ekor ayam jantan, 1 buah ember, 1 buah terpal dan uang tunai Rp 2 juta.
Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik menetapkan 2 pria sebagai terduga pelaku, yakni Ri (32) warga Desa Semelako Atas Kecamatan Lebong Atas dan Su (36) warga Desa Suka Damai Kecamatan Lebong Tengah.