Penjual Pil Hexymer di Lebong Terancam Pidana 10 Tahun Penjara

by redaksi redaksi
0 comment

Lebong – Pria berinisial MF (23), warga Kelurahan Embong Kecamatan Lebong Tengah Kabupaten Lebong, ditangkap petugas Satreskrim Polres Lebong Polda Bengkulu pada Senin (23/3/2023) malam lalu.

MF ditangkap petugas, terkait dugaan tindak pidana peredaran sediaan farmasi tanpa izin berupa obat jenis Hexymer di Desa Sukao Mergo Kecamatan Amen Kabupaten Lebong.

Dari MF, petugas mengamankan 58 butir pil Hexymer, 10 butir Hexymer dibungkus tisu, 1 lembar uang Rp 50 ribu dan 1 unit Hp merek Advan Tab.

“Pelaku menjual pil Hexymer dengan cara pembeli datang kerumah dengan kode “beli bang”. Dari penjualan itu, pelaku mendapatkan keuntungan,” jelas Kapolres Lebong AKBP Awilzan saat press release hasil Ops Pekat Nala I Tahun 2023 di Mapolres Lebong, Selasa (4/4/2023).

Lanjut Kapolres, atas perbuatannya, pelaku terancam pidana penjara 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

You may also like

Leave a Comment