Lebong – JS (35) warga kampung Muara Aman Kecamatan Lebong Utara dan DA (29) warga Desa Sukau Mergo Kecamatan Amen Kabupaten Lebong, diamankan Sat Reskrim Polres Lebong Polda Bengkulu Rabu, (05/04/2023).
Kedua Pria ini diamnakan Polres Lebong akibat dugaan tindak pidana pencurian ampas emas di wilayah PT.TME (Tansri Majid Energi) yang berada di Desa Lebong Tambang, Kecamatan Lebong Utara.
Dari hasil pengamanan tersebut Sat Reskrim Polres Lebong berhasil mengamanakn Barang Bukti 1 unit mobil Pick Up yang beriskan 60 karung ampas emas.
Setelah dilakukan pengamanan, kedua pelaku pencurian tersebut dilakukan pemeriksaan oleh Sat Reskrim Polres Lebong.
“Sementara kami masih tahap mengamankan. Soal tindak lanjut tergantung pihak perusahaan yang merasa dirugikan,” Ungkap Kasat Reskrim.