Kawalnews.com – Polres Mukomuko Polda Bengkulu melalui Sat Reskrim berhasil bergerak cepat menangani kasus seorang pria yang pamer alat kelamin kepada korban yang masih dibawah umur. Saat ini, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Mukomuko Polda Bengkulu.
Kapolres Mukomuko AKBP Nuswanto, yang didampingi Kasat Reskrim Iptu Fajri Ameli Putra, S. T. K, S. I. K dan Kasi Humas Ipda Aguscik dalam Press Releasenya menyebutkan pria inisial S yang meneror korban dengan pamer alat kelamin ini merupakan seorang Petani di Desa Tirta Kencana Kecamatan Air Rami Kabupaten Mukomuko. Kronologis kejadian dugaan tindak pidana Pornografi ini terjadi pada bulan Desember 2021 dan terjadi lagi pada tanggal 23 Februari 2023 di desa Tirta Kencana Kecamatan Air Rami yang dilakukan oleh tersangka berinisial S terhadap korbannya JNW (9) saat sedang berbelanja di warung S untuk membeli Mie dan telor.
Tidak lama kemudian S melancarkan aksi bejatnya dengan mengeluarkan kemaluannya untuk diperlihatkan kepada korban JNW. Kejadian tersebut sudah terjadi dua kali. Dari kejadian tersebut terdapat 2 anak lain yang mengalami hal serupa yakni korban berinisial AKS (9) dan NZ (12) pada kejadian tersebut pada tanggal 26 Februari 2023 dan pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Mukomuko.
“Pelaku berinisial S bertempat tinggal di Desa Tirta Kencana Kecamatan Air Rami, dan korban di bawah umur semua. Pelaku sengaja mengeluarkan alat kelaminnya dan diperlihatkan kepada korban. Hal ini sudah terjadi dua kali dan terjadi juga kepada anak anak lainnya yang masih dibawah umur,” ucap Kapolres Mukomuko AKBP Nuswanto, Senin (10/4/2023).
Tambah AKBP Nuswanto, adapun barang bukti yang disita berupa satu helai kain sarung warna hitam marun, serta satu helai celana dalam warna biru muda merek crocodile.
“Pasal Yang dikenakan kepada pelaku saudara S, dengan pasal 36 Jo 10 UU No 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan unsur Setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau dimuka umum yang menggambarkan ketelanjangan eksploitasi seksual persenggamaan atau yang bermuatan pornografi lainnya sebagaimana di maksud dalam pasal 10 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana paling banyak Rp 5.000.000.000 ,” tutup Nuswanto.