Ciptakan Kondusifitas Kamtibmas, Patroli Sat Samapta Polresta Bengkulu Cek Pedagang Kembang Api

by redaksi redaksi
0 comment

Bengkulu – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 H Personel Unit Patroli Polresta Bengkulu dan Polsek jajaran rutin melaksanakan Patroli Dialogis kepada Penjual Kembang Api.

Seperti Unit Patmor 10.02 Sat Samapta Polresta Bengkulu dipimpin Ipda Hotlan Tambunan beranggotakan Bripka Sinabutar, Brigpol P. S Simbolon, Briptu A. Simanjuntak, Bripda Kiki dan Bripda Agung yang melaksanakan Patroli Dialogis.

Adapun sasaran Patroli Dialogis kali ini adalah pemilik toko serta pedagang eceran yang menjual Kembang Api di Kawasan Pasar Panorama dan Pasar Minggu Kota Bengkulu. Rabu (12/04/23) siang.

“Melalui Patroli Dialogis ini kami mengimbau kepada para pemilik toko dan pedagang eceran Kembang Api untuk tidak menjual Petasan yang yang berdaya ledak tinggi sehingga membahayakan diri sendiri dan lingkungan sekitar,” ucap Ipda Hotlan Tambunan.

Hal tersebut berdasarkan Perkap No 17 tahun 2017 tentang pengawasan, pengendalian dan pengamanan bahan peledak komersial, yang berkaitan juga dengan penjualan kembang api dengan kriteria ukuran dibawah 2 inci.

Di tempat terpisah Kapolresta Bengkulu Kombes. Pol Aris Sulistyono, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Iptu Nurlaila mengatakan, Imbauan dan Pengecekan kepada pedagang Kembang Api ini merupakan Atensi dari pimpinan, guna menjaga kondusifitas Kamtibmas selama Bulan Ramadhan serta memberikan kenyamanan dalam pelaksanaan ibadah.

“Suara kembang api atau petasan yang berdaya ledak tinggi dapat mengganggu ketenangan saat beribadah ataupun masyarakat lainnya yang sedang dalam kondisi sakit, ” pungkas Kasi Humas Polresta Bengkulu.

Lanjut Kasi Humas, selain Imbauan, Unit Patmor 10.02 Sat Samapta Polresta juga melakukan Pengecekan kepada toko dan pedagang eceran Kembang Api di Kawasan Pasar Panorama dan Pasar Minggu Kota Bengkulu

Dan di Wilayah Kota Bengkulu masih terpantau aman dan tidak didapati adanya penjual petasan diluar batas seperti yang dimaksud dalam Perkap Perkap No 17 tahun 2017.

You may also like

Leave a Comment