Lebong – Dua pria, DA (23) dan MS (17), mengalami luka
robek dan luka tusuk akibat benda tajam. Pelaku adalah RH (18), warga Kecamatan Rimbo Pengadang Kabupaten Lebong.
Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan melalui Kapolsek Rimbo Pengadang Iptu Budi Trisna Ade Permanasaat press release di Mapolres Lebong, Kamis (13/4/2023) menerangkan, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Rabu (30/4/2023) malam, sekira pukul 20.30 WIB, disalah satu lokasi di Kecamatan Rimbo Pengadang.
“Begitu petugas Polsek Rimbo Pengadang mendapat informasi dan laporan terkait kejadian penganiayaan, petugas langsung mengamankan pelaku. Dari hasil penyelidikan, motif pelaku menganiaya kedua korbannya karena motif dendam kesalah satu korban,” jelas Kapolsek
Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti 1 bilah pisau bergagang kayu dan bersarung kayu dengan panjang sekitar 30 CM.