Lebong – Remaja pria berusia 14 tahun berinisial RS, warga Kecamatan Pelabai Kabupaten Lebong, ditangkap petugas Satreskrim Polres Lebong Polda Bengkulu lantaran menyetubuhi pacarnya yang masih berusia 15 tahun, hingga mengakibatkan kehamilan.
Kapolres Lebong AKBP Awilzan dalam press releasenya Kamis (13/4/2023) menerangkan, RS ditangkap setelah diterimanya laporan dari korban.
“Korban pertamakali disetubuhi pada Jumat 15 Oktober 2021 lalu, disebuah rumah kosong disalah satu tempat di Kecamatan Pelabai. Saat itu, pelaku membujuk rayu korban untuk disetubuhi dengan dijanjikan jika hamil akan dinikahi. Korban akhirnya terpedaya dan menuruti kemauan pelaku. Perbuatan tersebut dilakukan berulang kali hingga mengakibatkan korban mengalami kehamilan,” jelas Kapolres.
Atas perbuatannya, pelaku terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar.