Lebong – Remaja berinisial MRD (16), pelajar warga Kecamatan Pelabai Kabupaten Lebong, terancam pidana penjara paling lama 9 tahun lantaran melakukan dugaan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud Pasal 363 KUHP.
Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan melalui Kabag Ops AKP Andi Ahmad Bustanil saat press release di Mapolres Lebong, Kamis (13/4/2023) menerangkan, kejadian Curat terjadi pada Jumat (24/3/2023) dini hari lalu, dikediaman korban di Kecamatan Tubei Kabupaten Lebong.
“Saat itu korban yang bangun tidur dan hendak sahur tidak mendapati 2 unit HP yang terakhir diletakkan di lantai rumah yang salah satu HPnya sedang dicas. Setelah itu mencari disekeliling rumah tetapi tidak mendapati 2 unit HP tersebut. Kemudian melihat dinding rumah rusak dan terdapat 1 buah kunci T yang tertinggal disamping rumah sehingga korban dan istri langsung berpikir bahwa rumahnya telah mengalami pencurian,” terang Kabag Ops.
Atas kejadian itu, korban menderita kerugian Rp 1,6 juta dan melaporkan kejadian ke polisi.
Polisi yang mendapati laporan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.