Lebong – Akibat memposting masalah hutang di media sosial Facebook, dua ibu rumah tangga (IRT), yakni Emi Emawati (43), warga Kelurahan Amen Kecamatan Amen Kabupaten Lebong dan Deni Sartika (41), warga Desa Karang Anyar Kecamatan Lebong Tengah berselisih paham.
Mengetahui adanya perselisihan dua warga binaannya, Bhabinkamtibmas Polsek Lebong Utara Polres Lebong Polda Bengkulu Briptu Rokib Prima, melaksanakan problem solving melalui mediasi yang digelar di Kantor Camat Amen, Rabu (19/4/2023) siang.
Dari hasil mediasi, disepakati kedua belah pihak sepakat berdamai.
“Kedua belah pihak yang berselisih paham sepakat berdamai, pihak yang berhutang mengembalikan sisa hutang sebesar Rp 100 ribu, dan pihak yang memposting di media sosial menyampaikan klarifikasi di media sosial. Dengan mediasi ini, kedua belah pihak saling memaafkan,” terang Briptu Rokib Prima.