Rejang Lebong – Diduga kuat menjadi pelaku tindak pidana penganiayaan mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, seorang pria inisial Jo (45) warga Kabupaten Rejang Lebong ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka dilaksanakan oleh Kapolsek Sindang Dataran Iptu M.Dodi Mardiansyah S.H., selaku penyidik pada siang hari kemarin Selasa (02/05/2023) terang Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan, S.I.K., melalui Kasi Humas Iptu Sinar Simanjuntak, dalam keterangan persnya.
Sebelum penetapan status sebagai tersangka, Penyidik Polsek terlebih dahulu melakukan gelar Perkara bersama jajaran Sat Reskrim Polres dengan mempedomani keterangan saksi dan juga alat bukti yang berhasil dikumpulkan saat ini.
Untuk diketahui, tersangka saat ini masih menjalani perawatan medis karena terluka pada beberapa bagian tubuh setelah perkelahian dengan adik kandungnya yang kemudian meninggal dunia setelah mengalami luka tusukan senjata tajam pungkasnya.