Dilaporkan Aniaya dan Ancam dengan Sajam, Warga Lingkar Barat Ditangkap Polsek Ratu Samban

by redaksi redaksi
0 comment

Bengkulu – Pria berinisial TI (44), warga Jalan Kapuas 5 No 37 Kelurahan Lingkar Barat Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu, ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Ratu Samban, lantaran dilaporkan melakukan penganiayaan terhadap korban Yori Irwansyah (21) warga Jalan Pondok Bulat Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu, pada Minggu (7/5/2023). Selain dilaporkan melakukan penganiayaan, TI juga dilaporkan mengancam dengan senjata tajam.

Kapolresta Bengkulu Polda Bengkulu Kombes Pol Aris Sulistyono melalui Kasi Humas Iptu Nurlaila menerangkan, kejadian bermula ketika korban memukul Kap mobil Yaris milik terduga pelaku TI di Jalan S Parman Kelurahan Penurunan Kecamatan Ratu Samban Kota Bengkuly. Kemudian, MT turun dari mobil dan melakukan penganiayaan terhadap korban. TI juga sempat mengeluarkan senjata tajam jenis pisau dan mengancam korban namun berhasil dilerai.

Atas kejadian itu, korban kemudian melapor ke Polsek Ratu Samban.

“Terduga pelaku telah ditangkap bersama barang bukti 1 unit mobil Toyota Yaris BD 1310 LA, 1 bilah pisau sepanjang sekitar 15 CM dan dijerat dengan pasal 351 KUHP dan UU Darurat No 12 Tahun 1951,” pungkas Kasi Humas.

You may also like

Leave a Comment