Lebong – Penyidik Satreskrim Polres Lebong Polda Bengkulu melaksanakan mediasi atas Laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas) pada tanggal 17 April 2023, dengan pelapor Imron. Kegiatan mediasi dilaksanakan di Ruang Unit II Satreskrim Polres Lebong, Kamis (11/5/2023) siang, sekira pukul 14.00 WIB.
Kapolres Lebong AKBP Awilzan melalui Kasat Reskrim Iptu Alexander mengatakan, mediasi ini dihadiri para pihak dengan perkara terkait dugaan pidana pemalsuan surat berita acara kesepakatan bersama Kepala Desa dengan BPD Nangai Tayau.
Dari hasil mediasi, disimpulkan bahwa Pjs Kades dan perangkat baru bersedia membayarkan honor perangkat desa yang lama berdasarkan SK 01 Tahun 2023 selama 4 bulan terhitung Januari-April 2023.
Selanjutnya, pelapor juga bersedia membantu semua tahapan pencairan dan tidak akan mempermasalahkan SK pemberhentian setelah keluarnya rekomendasi dari kecamatan dan meminta evaluasi terhadap perangkat desa yang baru, tentang batasan usia dan pendidikan, serta akan mencabut laporan pengaduan masyarakat di Polres Lebong.