Lebong – Petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebong Polda Bengkulu pada Kamis (11/5/2023) malam sekira pukul 22.30 WIB, mengamankan seorang pemuda berinisial Yo (23), warga Desa Talang Liak I Kecamatan Bingin Kuning Kabupaten Lebong.
Kapolres Lebong AKBP Awilzan, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Alexander mengatakan, penangkapan terhadap Yo dilakukan setelah petugas mendapat laporan dugaan pengeroyokan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 10 / II / 2023 / SPKT / Polres Lebong / Polda Bengkulu, Tanggal 02 Februari 2023, dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Desa Pelabuhan Talang Liak Kecamatan Bingin Kuning Kabupaten Lebong, pada Rabu (1/2/2023) malam, sekira pukul 20.30 WIB.
Namun setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, ternyata Yo juga merupakan terlapor dalam kasus pengancaman dengan menggunakan senjata tajam berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 23 / III / 2023 / SPKT / Polres Lebong / Polda Bengkulu, Tanggal 30 Maret 2023, dengan pelapor Aprino.
Sementara itu, berdasarkan kronologis kasus pengeroyokan, terduga pelaku Yo memukuli korban bersama 3 orang temannya. Mulanya, korban berniat menebus Hp yang digadainya kepada seseorang bernama Uni. Kemudian, bersama temannya, korban mencari Uni di TKP. Sesampai di TKP, Uni tidak mengakui bahwa Hp yang dipegangnya milik korban.
Tiba-tiba saja datang terduga pelaku Yo dan temannya yang mengatakan bahwa Hp tersebut milik Uni, yang diakui sebagai adiknya. Belum sempat korban memberikan penjelasan, Yo langsung memukuli korban bersama temannya.
Merasa dirugikan, korban kemudian membuat laporan ke polisi. Sementara ini, rekan Yo yang terlibat pengeroyokan masih dalam pengejaran.
“Terduga pelaku kita tangkap saat sedang nongkrong di Desa Talang Liak. Kemudian, anggota Unit Pidum menangkap Yo untuk dibawa ke Mapolres,” jelas Kasat Reskrim.
Terkait penangkapan Yo, petugas juga mengamankan barang bukti 1 bilah senjata tajam jenis barang. Sementara untuk pasal yang disangkakan adalah pasal 170 KUHPidana dan pasal 335 KUHPidana.