Lebong – Petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebong Polda Bengkulu mengamankan terduga pelaku pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHPidana, seorang remaja berinisial FM (18) warga Kecamatan Bingin Kuning Kabupaten Lebong.
Kapolres Lebong AKBP Awilzan, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Alexander mengatakan, FM diamankan petugas atas laporan dugaan pengeroyokan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 10 / II / 2023 / SPKT / Polres Lebong / Polda Bengkulu, Tanggal 02 Februari 2023, dengan TKP di Desa Pelabuhan Talang Tiak Kecamatan Bingin Kuning Kabupaten Lebong, pada Rabu (1/2/2023) malam.
Kemudian pada Jumat (12/5/2023) sekira pukul 15.00 WIB, terduga pelaku FM datang ke Polres Lebong menyerahkan diri dan kemudian Unit Pidum langsung mengamankan FM untuk dilakukan pemeriksaan.
Sementara itu, berdasarkan kronologis kasus pengeroyokan, terduga pelaku FM memukuli korban bersama 3 orang temannya. Mulanya, korban berniat menebus Hp yang digadainya kepada seseorang bernama Uni. Kemudian, bersama temannya, korban mencari Uni di TKP. Sesampai di TKP, Uni tidak mengakui bahwa Hp yang dipegangnya milik korban.
Tiba-tiba saja datang terduga pelaku dan temannya yang mengatakan bahwa Hp tersebut milik Uni. Belum sempat korban memberikan penjelasan, terduga pelaku langsung memukuli korban bersama temannya.
Merasa dirugikan, korban kemudian membuat laporan ke polisi. Sementara ini, selain FM, rekannya berinisial Yo telah diamankan lebih dulu oleh petugas pada Kamis (11/5/2023) lalu.