Lebong – Satlantas Polres Lebong Polda Bengkulu melaksanakan penindakan hukum (Gakkum) dan pemeriksaan kendaraan bermotor dalam rangka mendukung program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Kegiatan dilaksanakan di depan Mapolres Lebong, Senin (15/5/2023) sore. Dalam kegiatan ini, petugas kembali menerapkan tilang manual terhadap pengendara yang melanggar dan kendaraan yang melanggar tertib berlalu lintas.
Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan S.I.K, melalui Kasat Lantas Iptu Arief Abdullah mengatakan, penindakan hukum dilakukan kepada pengendara roda dua berknalpot brong, pelaku balap liar, kendaraan yang tidak dilengkapi kelengkapan surat kendaraan, kendaraan yang mati pajak, serta kelengkapan dalam berkendara.
“Kepada pelanggar kita terapkan tilang manual, dan terhadap kendaraan yang melanggar kita amankan,” terang Kasat Lantas.
Dari hasil penindakan hukum dan pemeriksaan, petugas mengamankan 10 unit kendaraan bermotor yang ditilang dan 7 lembar STNK.