Dit Binmas Polda Bengkulu Gelar Sosialisasi Terkait Polsus di Lapas 2A Bentiring

by redaksi redaksi
0 comment

Bengkulu – Menjalankan fungsi Korwasbin PPNS, Polsus dan Pamswakarsa sebagaimana dimaksud dalam PP 43 tahun 2012, Direktorat Binmas Polda Bengkulu hari ini Rabu (17/05/2023) menurunkan Tim yang menggelar kegiatan sosialisasi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2A Bentiring Kota Bengkulu.

Dalam kesempatan ini, Kasubdit Bin Satpam Dit Binmas Polda Bengkulu AKBP Banyu Erni Juarsih, SH, MH, menyampaikan sosialisasi tentang materi terkait Perpol 9 tahun 2021 tentang Polsus (Kepolisian Khusus).

Kepolisian Khusus sendiri artinya adalah instansi dan/atau badan pemerintah yang oleh atau atas kuasa undang-undang diberi wewenang untuk melaksanakan fungsi kepolisian di bidang teknisnya masing-masing sehingga dalam pelaksanaan tugas dilapangan hendaklah tercipta sinergi dan komunukasi dengan kepolisian terdekat.

Seiring kemajuan zaman, terdapat peningkatan kendala atau hambatan tugas yang kita emban dan memerlukan perhatian serta upaya meningkatkan kemampuan sebagai jawaban tantangan tersebut.

“jangan ragu untuk berkoordinasi atau meminta bantuan polri apabila menemukan hambatan atau terjadi gangguan dalam pelaksanaan tugas khususnya yang berkaitan dengan harkamtibmas” pungkasnya.

You may also like

Leave a Comment