Lebong – Personel Unit Pidum Satreskrim Polres Lebong Polda Bengkulu yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Welfrid BL Tobing pada Kamis (1/5/2023) sekira pukul 03.00 WIB, melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat).
Terduga pelaku adalah seorang mahasiswa berinisial PH (21) warga Kelurahan Mubai Kecamatan Lebong Selatan Kabupaten Lebong.
Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan melalui Kasat Reskrim Iptu Alexander mengatakan, penangkapan bermula ketika Unit Pidum menerima laporan adanya transaksi jual beli Handphone hasil curian di Desa Pungguk Pedaro Kecamatan Bingin Kuning Kabupaten Lebong.
“Setelah mendapat informasi, personel langsung ke lokasi dan mengamankan seorang pemuda berinisial PH bersama barang bukti 2 unit Hp merek Vivo Y91C dan Oppo A16 diduga hasil curian. Selanjutkan PH kita bawa ke Polres untuk pemeriksaan lanjut,” jelas Kasat Reskrim dalam keterangannya kepada wartawan.
Lanjut Kasat, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, terduga pelaku PH mengaku telah melakukan aksi pencurian di 18 tempat kejadian perkara (TKP).
“Terduga pelaku PH ini merupakan spesialis bongkar rumah. Dari pengakuannya, PH telah melakukan aksi pencurian di 18 TKP, dan kasus ini masih kita dalami. Untuk modus operandinya, terduga pelaku ini mencari target rumah atau warung yang tidak ada penghuninya, kemudian merusak paksa kunci rumah dengan pisau, dan mengambil barang-barang yang ada di TKP,” beber Kasat Reskrim.
Sementara itu, berdasarkan pengakuan terduga pelaku, di 18 TKP tersebut, terduga pelaku mencuri barang dan uang tunai, berikut datanya:
1. 1 unit Hp Vivo Y91C, TKP di rumah Iskandar di Desa Tabeak Kauk.
2. 1 unit Hp Xiomi, TKP di rumah Jaya, Desa Mubai.
3. 1 unit Hp Nokia, TKP di rumah Pita, Desa Mubai.
4. 1 unit Hp Xiomi 5X, TKP rumah Winda di Desa Mubai.
5. 1 unit Hp Oppo A16, TKP dirumah Sadri, Desa Manai Belau.
6. 1 unit Hp Oppo A16, TKP di rumah Ceri, Desa Mubai.
7. 1 unit Hp Xiomi 4X, TKP di rumah Ala, Desa Turan Tiging.
8. 1 unit Hp Xiomi 4X, TKP di rumah Risen, Desa Mubai.
9. 1 unit Hp Xiomi, TKP rumah Anjas, Desa Mubai.
10. 1 unit Hp Oppo A16, TKP di rumah Yoga, Desa Tanjung Bunga.
11. 1 unit Toa Masjid, di Desa Mubai.
12. 4 unit tabung gas LPG 2 Kg, TKP di rumah Noda, Desa Mubai.
13. Uang tunai Rp 900 ribu, TKP di rumah Tati, Desa Pungguk Pedaro.
14. 1 unit blender, TKP di rumah Tati, Desa Pungguk Pedaro.
15. 2 kaleng padi, TKP di rumah Mak Tyas, Desa Karang Tinggi.
16. 2 kaleng beras, TKP rumah Atot, Desa Mubai.
17. 1 unit kompor gas dan tabung gas LPG 3 Kg, TKP di rumah Mak Aldo, Desa Karang Tinggi.
18. Uang tunai Rp 120 ribu dan tabung gas, TKP di warung Mak Pita, Desa Mubai.