Bengkulu Selatan – Unit Reskrim Polsek Pino Raya Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu, menyerahkan seorang laki laki tersangka dugaan Tindak pidana KDRT, pada hari Selasa (06/06/23) Siang .
Serah terima tersangka tersebut dilakukan sesuai dengan Surat Kajari Bengkulu Selatan tentang pemberitahuan hasil penyidikan tsk
Ant (36), warga Desa Selali Kecamatan Pasar Pino Kabupaten Bengkulu Selatan.
Serah terima dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan oleh Kanit Reskrim Aipda Adi Wijaya, S.H., Kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan negeri Bengkulu Selatan.
Tersangka tersebut terlibat dalam dugaan Tindak pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga yang dilaporkan oleh korban pada tanggal
(20/04/2023) dan setelah dilakukan penyelidikan tersangka ditangkap dan dilakukan proses penyidikan dan dinyatakan oleh JPU bahwa perkaranya sudah lengkap.
Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir S.I.K., melalui Kapolsek Pino Raya Iptu Agus Apriwinata, S.H., M.H., mengatakan proses penyidikan perkara telah dinyatakan lengkap dan penyidik melaksanakan serah terima tersangka dan barang.
“Proses penyidikan perkara telah dinyatakan lengkap dan penyidik melaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti, “ujarnya.
Dengan telah selesainya proses penyidikan perkara nya dan telah diserahkannya tersangka serta barang bukti, maka perkara akan masuk proses penuntutan dan tugas tersebut menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum.