Polres Kaur Ungkap TPPO, Tangkap Seorang Mucikari Perempuan

by redaksi redaksi
0 comment

Kaur – Petugas yang tergabung dalam Tim Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang Polres Kaur menangkap seorang perempuan berinisial Inga (44), warga Kabupaten Kaur atas kasus tindak pidana perdagangan orang. Inga ditangkap petugas di Desa Tanjung Besar Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur, pada Jumat (16/6/2023) malam, sekira pukul 23.30 WIB.

Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP Eko Budiman melalui Kasi Humas AKP Joni Silaen menerangkan, terduga pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat tentang adanya praktik prostitusi yang melibatkan terduga pelaku. Kemudian, dari informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan menangkap terduga pelaku bersama barang bukti 1 lembar uang Rp 50 ribu dan 1 lembar sprei warna cokelat yang terdapat noda bekas cairan sperma.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui ada 2 perempuan yang menjadi korbannya, yakni Pu (31) warga Kabupaten Seluma dan El (26) warga Bengkulu.

“Benar telah kita tangkap seseorang terduga pelaku yang disangkakan Pasal 2 ayat (1) UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Primer Pasal 296 KUHP Subsider Pasal 506 KUHP. Saat ini terduga pelaku kita tahan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” tambah Kasi Humas.

You may also like

Leave a Comment