Bengkulu – Tidak terima lantaran dipecat oleh pemilik usaha, seorang pria berinisial AW (22) warga Desa Kotapadang Kecamatan Kotapadang Kabupaten Rejang Lebong, bersama rekannya inisial LF (23) warga Desa Kotapadang Kecamatan Kotapadang Kabupaten Rejang Lebong, menganiaya mantan bosnya, Vero Wahyu Aditia (32), warga Jalan Rangkong Kelurahan Cempaka Permai Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu.

Kapolresta Bengkulu Polda Bengkulu Kombes Pol Aris Sulistyono melalui Kapolsek Ratu Agung Iptu EH Purba mengatakan, penganiayaan tersebut terjadi di Jalan Pariwisata Pantai Panjang, Kelurahan Lempuing Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu, pada Rabu (21/6/2023) dini hari, sekira pukul 01.00 WIB.

Adapun, kejadian bermula ketika korban Vero menegur AW lantaran AW ribut dengan salah satu karyawan perempuan, ditempat usaha korban. Keributan juga terjadi antara AW dan korban, dan korban lantas memecat AW, dengan memberinya uang Rp 100 ribu.

Namun ternyata, AW tidak terima dan menantang korban lewat WhatSapp. Hingga akhirnya pada Rabu dini hari, AW memukul korban dengan menggunakan ujung pali kearah kepala, namun korban menangkis dengan tangan kini, sehingga mengenai bagian punggung dan mengakibatkan luka gores dan memar. Tak hanya sampai disitu, rekan AW, juga membantu AW saat menganiaya korban dengan cara memeluk korban dan pada saat itu, salah rekan AW inisial LF memukul korban dibagian kepala sebelah kanan dan kiri sebanyak dua kali.

Kejadian itu kemudian dilaporkan korban ke Polsek Ratu Agung.

“Setelah kita terima laporan, terduga pelaku AW dan LF kemudian kita amankan bersama barang bukti 1 buah martil sepanjang sekitar 60 CM,” terang Kapolsek.

You may also like

Leave a Comment