Mukomuko – Petugas Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Mukomuko Polda Bengkulu mengungkap praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Kapolres Mukomuko AKBP Nuswanto didampingi Kasat Reskrim Iptu Fajri Ameli Putra dalam keterangannya saat press releases di Mapolres, Senin (26/6/2023) mengatakan, dalam pengungkapan ini, pihaknya menangkap seorang perempuan berinisial SRW (16), warga Kecamatan Ipuh Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu.
Adapun, terduga pelaku melancarkan aksinya disalah satu penginapan di Kecamatan Kota Mukomuko, Kabupaten Mukomuko, dimana, terduga pelaku merupakan karyawan di penginapan tersebut.
Pengungkapan bermula pada Sabtu (24/6/2023) malam, petugas Satreskrim Polres Mukomuko mendapat informasi adanya TPPO yakni menjual perempuan untuk dijadikan pekerja seks komersil (PSK) di penginapan. Mendapat informasi tersebut, petugas kemudian menangkap terduga pelaku dan mengamankan 2 pekerja seks komersil.
“Dari keterangan terduga pelaku dan saksi, terduga pelaku berperan sebagai mucikari dan sudah menjalankan aksinya sejak 2020. Selama menjalankan aksinya itu, terduga pelaku sudah mendapat keuntungan sekitar Rp 50 juta dari tips tambahan konsumen dan biaya setoran para PSK,” ungkap Kapolres.
Adapun, tarif PSK adalah Rp 700 ribu untuk dua kali main dengan rincian Rp 200 ribu untuk biaya penginapan, Rp 400 ribu untuk PSK, dan Rp 100 ribu untuk mucikari. Sedangkan para PKS yang dipekerjakan yaitu V (18) dan Y (15) dan D (24).
Sementara barang bukti yang diamankan petugas dalam pengungkapan itu adalah Hp Vivo V15, uang tunai Rp 100 ribu sebanyak 5 lembar, dan 1 kotak tisu Magic.