Bengkulu Utara, Kawalnews.com – Seorang gadis remaja usia 16 tahun,warga Kecamatan Kerkap Kabupaten Bengkulu Utara kedapatan bersama seorang pria yang tak lain adalah tetangganya sendiri, di dalam kamarnya pada Kamis (18/7/2019) pukul 01.30 WIB. Keduanya kepergok oleh ibu gadis remaja tersebut ketika sedang berduaan di dalam kamar sang gadis.
Ibu gadis tersebut awalnya terkejut mendengar suara dari dalam kamar anak gadisnya. Karena penasaran, ibu sang gadis kemudian mendobrak pintu kamar. Namun betapa terkejut saat mengetahui di dalam kamar anak gadisnya ternyata ada seorang pemuda yang juga tetangganya sendiri. Saat kepergok itu, keduanya dalam keadaan berpakaian lengkap.
Namun setelah dicecar dengan berbagai pertanyaan, akhirnya keduanya mengaku baru saja melakukan hubungan layaknya suami istri.
Tidak terima atas kejadian itu, serta mengingat anaknya masih tergolong dibawah umur, ibu sang gadis kemudian membuat laporan ke Polres Bengkulu Utara dengan terlapor adalah pemuda yang bersama anak gadisnya.
Kapolres Bengkulu Utara AKBP Ariefaldi melalui Kasat Reskrim AKP Jeri A Nainggolan pada press release Jumat (19/7/2019) mengatakan, menindaklanjuti laporan ibu gadis korban, Polisi kemudian mengamankan pemuda terlapor.
“Pemuda terlapor sudah diamankan, diantar sendiri oleh keluarga terlapor didampingi personeil Polsek Kerkap,” kata Kasat Reskrim didampingi KBO IIptu Muh Asnawi.
Menurut dugaan ibu korban, terduga pelaku yang rumahnya berdekatan itu, masuk ke dalam rumahnya melalui pintu belakang dan terus masuk ke kamar anaknya. Awalnya ibu korban merasa curiga mendengar sura berisik berasal dari kamar anaknya, lalu ia mencoba mencari tahu serta memeriksa.
“Siapa didalam,” tanya ibu korban. Namun ia tidak mendapat jawaban.
Karena rasa curiganya semakin kuat, ia mendobrak pintu kamar anaknya itu. Betapa terkejutnya sang ibu menyaksikan melihat ada lelaki lain tengah duduk di atas kasur anaknya. Seraya menahan lelaki tersebut supaya tidak melarikan diri, ibu korban berteriak meminta bantuan.
Mendengar suara teriakan itu, tetangga pun berdatangan, termasuk juga bibi terlapor yang merupakan tetangga pelapor. Kemudian terduga pelaku dibawa kerumah bibinya.
“Saat dipergoki oleh pelapor atau ibu korban, keduanya sudah mengenakan pakain lengkap. Ternyata setelah dilakukan pmeriksaan, pasangan belia ini sudah melakukan hubungan intim sebanyak 5 kali di kamar korban,” kata KBO Iptu Muh Asnawi.
Namun, menurut pengakuan korban kepada ibunya, perbuatan itu yang pertama kali dilakukannya. Kedekatan keduanya berawal dari chatting di messanger sehingga terjadi perbuatan yang belum sepantasnya dilakukan oleh pasangan seusia mereka.
“Awalnya dari chatting di media sosial messenger Facebook, antara korban dan tersangka. Pelaku dan korban sama-sama masih tergolong anak dibawah umur,” tambah Muh Asnawi.
Barang bukti yang juga diamankan, antara lain pakaian korban yang digunakan pada saat kejadian, baju tidur, 1 celana short, celana dalam, sprei. Juga pakain terlapor berupa celana jeans, kaos dan ikat pinggang.
“Tersangka terancam pasal 81 ayat (2) sub pasal 2 ayat (1) Jo pasal 76E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” pungkas Asnawi.