Lebong – Tiga orang remaja pria berinisial AWP (18), DAP (18) dan IGS (15) warga Kecamatan Amen Kabupaten Lebong, terancam pidana penjara maksimal 7 tahun. Ketiga ditetapkan sebagai tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat), dengan TKP di pondok kebun persawahan Desa Selebar Jaya Kecamatan Amen Kabupaten Lebong, pada Jumat (9/6/2023) siang.
Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan melalui Wakapolres Kompol Muliyadi, didampingi Kabag Ops AKP Andi Bustanil, dan Kasi Humas Iptu Fahrul Afandi saat press release di Mapolres, Rabu (5/7/2023) menjelaskan, ketiganya melakukan aksi Curat di TKP yakni mencuri bebek milik warga. Namun aksinya keburu ketahuan warga dan akhirnya salah satu dari ketiganya diamankan warga dan diserahkan ke polisi. Tidak berapa lama, dua tersangka lagi akhirnya berhasil diamankan oleh polisi.
“Ketiganya ini mulanya mencuri ayam milik warga dan dijual dengan harga Rp 70 ribu, namun karena uang tersebut kurang banyak, ketiganya lantas kembali untuk mencuri bebek namun ketahuan oleh warga,” jelasnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 663 ayat 1, ke 4 dan k-5 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.