Bengkulu, KNS-Konter PLN jadi wadah Promosi Kampanye Caleg ?, sementara, PLN sebagai BUMN [perusahan milik negara harusnya bebas dari “arena politik praktis”. Terbukti, seorang pelayanan konter PLN langsung berubah muka ketika ditanya salah seorang konsumen perihal kartu nama yang terpampang di salah satu kotak brosur yang persis terletak dihadapanya, Rabu, (17/10/2018)
Kejadian ini barawal ketika salah seorang konsumen PLN yang diketahui bernama Syaiful sedang mengurus permasalahan listrik. Syaiful nampak serius mendengarkan penjelasan karyawan PLN itu namun, diselah obrolan, Syaiful mengambil beberapa kartu nama yang terpajang di salah satu kotak brosur. Ia pun bertanya, ini punya siapa? karyawan itu menjawab “tidak tahu pak, saya juga baru tahu” katanya
Karyawan Konter PLN Ketika Sedang Melayani Konsumen, ketika ditanya Perihal Kartu Nama Caleg di Dalam Kotak Brosur Diatas Mejanya (Poto-RS)
Pertanyaan pun berlanjut, kenapa dipajang disini mbak ? “ini tidak boleh, ini perusahaan negara, kenapa dipajang disini”Kata Syaiful. Karyawan PLN kembali menjawab “itu masih keluarga pak, teman pak” katanya dengan nada terbata-bata. Karyawa itupun langsung mengambil kartu-kartu nama itu dan menyimpannya di bawah meja.
Sebelumnya media ini sudah terlebih dahulu mengabdikan foto kartu nama yang terpajang di salah satu kotak brosur milik PLN. Nampak beberapa lembar kartu nama berwarna dominasi merah dengan tulisan Etti Susiani Caleg DPRD Kota Bengkulu Dapil 4, Kecamatan Ratu Agung dan Kecamatan Ratu Samban. Disisi kanan atas kartu nama juga terdapat salah satu logo parpol dengan angka 3. Ditengah nampak poto salah seorang perempuan berjilbab merah dengan tanda gambar paku yang juga menusuk angka 3.
Karyawan itu diketahui bernama IT (30) bertugas di PLN Teluk Segara, Kota Bengkulu yang juga sering disebut PLN Kampung. Namun, ketika dikonfirmasi lebih lanjut ia enggan menjelaskan alasan memajang kartu nama salah seorang Caleg di kotak brosur yang terletak diatas mejanya.
Disis lain karyawan BUMN atau pejabat BUMN dilarang ikut terlibat dalam kampanye calon legislatif di pemilu 2019. Ketentuan ini tertuang dalam PKPU Nomor 28 Tahun 2017 Pasal 69 ayat 2 huruf d yang menjelaskan bahwa Pelaksana dan/atau Tim Kampanye dalam kegiatan Kampanye, dilarang melibatkan: “direksi, komisaris, dewan pengawas, dan karyawan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah”
Sedangkan penjelasan tentang kampanye sebagaimana disebutkan dalam pasal 23 ayat 1 huruf c, salah satu metode kampanye adalah “penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum. Kartu Nama termasuk dalam salah satu bentuk bahan kampanye. Ini disebutkan dalam pasal 30 ayat 2 huruf j dalam PKPU yang sama. (fw)