Argamakmur, KNS-Untuk keempat kalinya Serikat Rakyat Bengkulu Utara (Serbu) menggelar demo di Kantor Bupati Bengkulu Utara, Kamis (18/10/2018) Dalam aksi demo ini, masih persolaan lama yang menjadi tuntutan kepada Bupati Bengkulu Utara, Mi’an, ditambah isu dan tuntutan baru terkait Pencemaran Lingkungan dan Pajak.
Koordinator aksi, Luki Tri Utomo kepada media ini menjelaskan demo kali ini masih dalam rangkaian demo sebelumnya.
“Tuntutan lama tetap kami sampaikan dan ada lagi tambahan isu dan tuntutan, yaitu masalah pajak dan pencemaran lingkungan di Bengkulu Utara.” Koordinator aksi, Luki Tri Utomo Kepada media dalam releasenya.
Berikut tuntutan dari pendemo Serikat Rakyat Bengkulu Utara (Serbu) :
- Bupati Bengkulu Utara saudara Ir MIAN harus segera meminta maaf secara terbuka di media massa dan media sosial kepada seluruh masyarakat Bengkulu Uuara, atas niatan/upayanya mengintimidasi (membungkam) aspirasi rakyat, melalui statemennya yang mengganggap aksi demonstrasi mengganggu ketentraman ASN dalam melaksanakan pekerjaan, sebagaimana di muat dalam beberapa media online.
- Bupati Bengkulu Utara harus segera mencopot saudara Budi (Kepala BKPSDM) sebagai bentuk pertanggung jawaban atas pernyataannya yang terkesan merendahkan harkat martabat Universitas Ratu Samban.
- Bupati Bengkulu Utara harus segera membangun jembatan Desa Lubuk Gading serta segera memerintahkan PT AAK Mining untuk merealisasikan perjanjian membangun jalan masyarakat Desa Sebayur
- Memerintahkan Bupati Bengkulu Utara untuk segera mengkaji ulang kelengkapan dokumen perizinan dan mekanisme pengelolaan limbah seluruh perusahaan, sebagaimana dimaksud UU NO 32 tahun 2009 tentang PPLH di wilayah Bengkulu Uuara.
- Bupati Bengkulu Utara selaku pihak yang berwenang menerbitkan serta mencabut izin lingkungan harus segera menindak tegas investor nakal, baik investor yang tidak mengantongi kelengkapan dokumen perizinan, dokumen perizinan kadaluarsa, merambah hutan lindung dan tidak bayar retribusi/pajak karena hanya akan mendatangkan bencana bagi masyarakat sekitar dan daerah.
- Bupati Bengkulu Utara selaku pejabat pembina kepegawaian daerah (PPKD) harus segera menonjobkan Kadis PUPR dan ketua ULP sebagai bentuk pertanggung jawaban atas kelalaian serta tidak profesionalnya mereka, sehingga daerah dan masyarakat sekitar dirugikan (tidak bisa dimanfaatkan) dengan mandegnya (tidak selasai) beberapa paket pekerjaan dilingkungan dinas PUPR TA 2017.
- Bupati Bengkulu Utara harus segera memberikan efek jera dengan memblack list rekanan pelaksana (pihak ketiga/kontraktor) yang tidak menyelesaikan pekerjaan dan yang menyebabkan indikasi kerugian negara (berdasarkan LHP BPK).
- Bupati Bengkulu Uuara harus mengakomodir seluruh kepentingan (kehendak) masyarakat Bengkulu Uuara dengan membangun infrastruktur dasar (jalan, jembatan dan irigasi) secara merata sehingga pemerataan pembangunan bukan hanya isapan jempol belaka.
- Bupati Bengkulu Utara harus segera membentuk lembaga independen pengelola dana CSR (TJSL) yang bertugas mengidentifikasi seluruh badan usaha wajib CSR dan mengelola dana CSR se Bengkulu Uuara secara transparan.
- Bupati Bengkulu Uuara harus segera menyampaikan ke publik melalui media massa seluruh daftar badan usaha yang wajib CSR serta besaran CSR setiap badan usaha yang sudah teralisasi dari tahun 2015-2018.
- Bupati Bengkulu Uuara harus segera menyampaikan ke publik melalui media massa daftar seluruh pelanggan PPJ (pajak penerangan jalan) serta besaran pembayaran PPJ seluruh pelanggan se Kabupaten Bengkulu Utara dari tahun 2015-2018.
- Bupati Bengkulu Uuara harus segera menyampaikan ke publik luas melalui media massa dan media sosial seluruh daftar usaha pertambangan Galian C serta besaran hasil bagi retribusi Galian C se Bengkulu Uuara dari tahun 2015-2018.
- Bupati Bengkulu Uuara harus segera menghentikan aktifitas pembuangan air limbah PT SIL ke medium lingkungan hidup (sungai) karena hanya akan merusak dan mencemari lingkungan hidup (sungai) yang notabene dipergunakan masyarakat untuk keperluan sehari-hari (mandi, mencuci). (fw/realease)