Rejang Lebong – Petugas Satres Narkoba Polres Rejang Lebong berhasil mengungkap 6 kasus penyalahgunaan Narkoba berikut 7 orang tersangka. Hal itu disampaikan oleh Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKBP Juda Trisno Tampubolon melalui Wakapolres Kompol Yusiady, didampingi KBO Res Narkoba Ipda Heryan Effendi, dan Kasi Humas Iptu Sinar Simanjuntak saat press release di Mapolres, Rabu (26/7/2023).
Adapun, dalam pengungkapan tersebut, ketujuh tersangka 6 diantaranya laki-laki dan 1 perempuan. Keenam tersangka laki-laki adalah DN (22), warga Kelurahan Lubuk Tanjung Kecamatan Linggau Barat Provinsi Sumatera Selatan, MW (23), warga Jalan Sumbawa Kelurahan Jawa Kanan SS Kecamatan Lubuklinggau Timur I Kota Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan, Sa (23), warga Desa Kepala Curup Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong, DAE (18) warga Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong, DR (24) warga Kelurahan Pasar Ujung Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang, AA (27) warga Kelurahan Padang Lekat Kabupaten Kepahiang dan seorang tersangka perempuan adalah Su (26) warga Desa Apur Kecamatan Sindang Beliti Ulu Kabupaten Rejang Lebong.
“Dari ketujuh tersangka, kita amankan 2 paket narkoba jenis sabu, 22 paket kecil narkoba jenis sabu, 3 paket sedang ganja, 3 paket kecil ganja, 1 linting ganja sisa pakai dan barang bukti lainnya,” jelas Wakapolres.
Ditambahkannya, dari total barang bukti narkoba yang diamankan adalah Sabu seberat 3,58 gram dan ganja 53,97 gram.