Rejang Lebong – Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu, berhasil mengungkap warga yang menanam Ganja di Desa Kampung Jeruk Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong, Senin (7/8/2023) pagi.
Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKBP Juda T Tampubolon melalui Kasi Humas Iptu Sinar Simanjuntak mengatakan, dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial BH (50), warga Desa Belitar Muka Kecamatan Sindang Kelingi Kabupaten Rejang Lebong. Sementara Ganja yang berhasil diamankan adalah sebanyak 15 batang yang ditanam di kebun dan diakui Ganja tersebut milik BH.
Adapun, 15 batang Ganja tersebut dengan tinggi antara 20 CM sampai 100 Meter.
“Untuk perkara ini, masih dilidik Unit Sidik Sat Resnarkoba, dan terduga pelaku telah diamankan di Mako Polres Rejang Lebong,” demikian Kasi Humas menjelaskan.