Bengkulu – Beberapa Waktu lalu viral di media sosial terkait seorang pemuda bernama Reza Agung Susilo (19) warga Kabupaten Kepahiang yang mengaku dianiaya oleh Oknum personil Polres Kepahiang.
Dalam video yang berdurasi 2 menit 6 detik tersebut, Reza mengaku telah dianiaya oleh oknum personil Polres Kepahiang atas dugaan tindak pidana Pembunuhan yang terjadi di desa Air Raman pada tanggal 8 Juli 2023.
Terkait video tersebut, Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Anuardi, S.Ik., M.Si., Rabu (06/09/2023) menegaskan, laporan telah di terima oleh Bid Propam Polda Bengkulu dan sudah dilakukan proses penyelidikan
“Laporannya sudah kami terima,” sampai Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Anuardi, S.Ik., M.Si.
Dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Bengkulu, setelah menerima laporan pihaknya langsung melakukan tindak lanjut serta melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Oknum personil Polres Kepahiang.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, Bid Propam akan memastikan apakah ini masuk dalam pelanggaran disiplin, atau kode etik.
“laporan sudah diterima dan sudah ditangani oleh Bid Propam Polda Bengkulu,” jelas Kabid Humas Polda Bengkulu.
Dikatakan oleh Kabid Humas, Polda Bengkulu berkomitmen saat melakukan upaya penegakan hukum dan mengantisipasi tindak pidana akan selalu bekerja dengan SOP dan peraturan perundang – undangan yang ada untuk menghindari adanya pelanggaran oleh anggota Polri.
“Untuk perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan,” pungkas Kabid Humas Polda Bengkulu.