Bengkulu – Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu yang dipimpin Wadirres Narkoba AKBP Tonny Kurniawan, S.I.K., melaksanakan penilaian Kampung Tanggung Bebas Dari Narkoba di setiap Polres Jajaran Polda Bengkulu.
Pada Senin (11/9/2023), tim melakukan penilaian Kampung Bebas Dari Narkoba di Desa Rama Agung Kecamatan Argamakmur, Kabupaten Bengkulu Utara.
Wadirres Narkoba AKBP Tonny Kurniawan mengatakan, dalam penilaian ini, pihaknya menetapkan 5 kriteria, yaitu adanya rencana kerja dan alokasi anggaran, kemudian adanya struktur organisasi Kampung Tangguh Bebas Dari Narkoba, adanya koordinasi lintas sektoral, adanya SOP penanggulangan Narkoba, dan adanya aktifitas pencegahan baik berupa preemtif, preventif maupun penindakan (rehabilitasi atau penindakan hukum).
“Kegiatan penilaian ini dilaksanakan diseluruh Polres jajaran Polda Bengkulu, dimulai 11 sampai 19 September 2023. Untuk Polres pertama yang kita nilai adalah Polres Bengkulu Utara, dan setiap Polres menyiapkan 1 Kampung Bebas Dari Narkoba,” kata Tonny.
Adapun, Tim Penilaian ini melibatkan penilai dari Ditres Narkoba Polda Bengkulu dan fungsi lain diluar Ditres Narkoba, juga pihak eksternal dari BNN Provinsi Bengkulu dan Satgas Anti Narkoba Sekolah (SANS).
Kedatangan Tim Penilai tersebut disambut Kapolres Bengkulu Utara AKBP Andy Pramudya Wardana, Wakapolres, dan unsur Muspika Kecamatan Argamakmur, Kades Rama Agung, dan sekitar 30 orang perwakilan masyarakat setempat untuk survei publik.