Kapolres Tekankan Netralitas Personel Polres Bengkulu Utara Jelan Pemilu 2024

by redaksi redaksi
0 comment

Bengkulu Utara – Kapolres Bengkulu Utara, Polda Bengkulu AKBP Andy Pramudya Wardana, S.I.K., M.M., menekankan dan menegaskan kewajiban sikap netral kepada seluruh Personel Polres Bengkulu Utara dan  jajaran menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

“Kami akan melaksanakan tugas negara ini dengan penuh integritas dan profesional, serta tetap berpegang teguh pada prinsip netralitas,” kata Kapolres Bengkulu Utara di Halaman Mapolres Bengkulu Utara saat pelaksanaan Apel Pimpinan, Senin (6/11/2023).

AKBP Andy P W menekankan anggota tidak boleh berpihak kepada Calon manapun walaupun kerabat atau saudara sendiri dan bersikap netral serta jajarannya harus mengutamakan keamanan dan ketertiban di tengah-tengah masyarakat pada pelaksanaan Pemilu 2024.

“Saya pastikan seluruh jajaran Kepolisian di Bengkulu Utara siap untuk mengamankan jalannya pesta demokrasi pada 2024 mendatang dan mengingatkan jajarannya melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan maksimal demi kepentingan bangsa dan negara dan Bersikap Netral serta tidak memihak kepada calon manapun,” ucapnya.

Kasi Propam Polres Bengkulu Utara IPTU Zen Faizal juga turut menekankan bahwa Anggota Polri tidak boleh berpolitik praktis, jika ada yang kedapatan ikut berpolitik maka harus siap siap menerima konsekwensinya yakni berhadapan dengan Komisi Kode Etik Polri.

IPTU Zen mengatakan dasar hukum netralitas Polri adalah UU no 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia pasal 28 ayat (1) Polri bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkab diri pada kegiatan politik praktis. (2) Anggota Polri tidak menggunakan hak memilih dan dipilih.

Selain itu ada aturan lain yakni Peraturan Kapolri (perkap) no 14 tahun 2011 tentang kode etik Profesi Polri pasal 6 huruf h berbunyi setiap anggota Polri wajib bersikap netral dalam kehidupan berpolitik dan pasal 12 huruf (E) berbunyi setiap anggota Polri dilarang melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.

Lanjut Kasi Propam, setiap anggota Polri yang diduga melakukan hal hal yang menunjukan ketidak netralan pada pilkada akan di sanksi tegas mulai dari hukuman disiplin sampai dengan kode etik.

“Jika ada dugaan anggota polri tidak netral pada pilkada ini, Propam akan melakukan pendalaman dan penyelidikan, jika terbukti sanksinya mulai dari hukuman ringan sampai dengan terberat, ini tentu di sesuaikan dengan kadar keterlibatan dan permasalahannya, sanksi terberat pelanggaran tersebut adalah PTDH,” Tambah IPTU Zen Faisal.

You may also like

Leave a Comment