Kaur – Bhabinkamtibmas Polsek Kaur Utara Polres Kaur Polda Bengkulu, Aipda B. Van Hoten, S.H., melaksanakan kegiatan problem solving melalui mediasi terkait perkara perselisihan perbuatan pengancaman di Desa Bandu Agung kecamatan Kaur Utara.
Mediasi dilaksanakan di Mapolsek Polsek Kaur Utara Polres Kaur Polda Bengkulu, Rabu (13/11/2023).
Kapolres Kaur AKBP Eko Budiman melalui Kapolsek Kaur Utara Ipda Slamet Ambyah menyampaikan, mediasi perselisihan tersebut melibatkan pihak pertama Hr (43)warga Desa Bandu Agung Kecamatan Kaur Utara Kabupaten Kaur, dengan pihak kedua N (33) warga Desa Bandu Agung Kecamatan Kaur Utara Kabupaten Kaur.
Berawal dari kedua belah pihak adanya kerjasama usaha dagang manisan sembako), pihak pertama sebagai pemilik usaha dagangan, sedangkan pihak ke dua sebagai karyawan, namun pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023 sekira pukul 07.30 WIB pihak pertama mengajak pihak kedua untuk mengantar barang (ngampas) ke tempat pelanggan, namun pihak kedua belum bersedia bekerja di karenakan cara bicara pihak pertama yang kasar sehingga pihak kedua emosi dan mengajak pihak pertama berkelahi dengan kejadian tersebut pihak pertama merasa tidak senang dan minta untuk di mediasi di Mako Polsek kaur utara
Dari hasil mediasi, Pihak kedua mengundurkan diri dari pekerjaan sebagai karyawan di usaha dagang milik pihak pertama.
“Apabila di kemudian hari pihak kedua mengulangi kembali perbuatan yang melanggar hukum maka pihak kedua sanggup dituntut menurut hukum yang berlaku,” terang Kapolsek.