Rejang Lebong – Satuan Lalu Lintas Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu, melaksanakan kegiatan pencegahan penggunaan knalpot brong di wilayah hukum Polres Rejang Lebong. Salah satunya dengan melaksanakan kegiatan sosialisasi dan imbauan ke sejumlah toko yang menjual knalpot brong.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Juda Trisno Tampubolon, melalui Kasi Humas Polres Rejang Lebong, AKP Sinar Simanjuntak menjelaskan, kegiatan imbauan terkait dengan pencegahan penggunaan knalpot brong atau knalpot tidak standar pabrik tersebut merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan jajaran Sat Lantas Polres Rejang Lebong.
“Kegiatan imbauan terkait dengan knalpot brong ke penjual maupun bengkel-bengkel las ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan Sat Lantas Polres Rejang Lebong dalam upaya pencegahan penggunaan knalpot brong oleh masyarakat,” terang Kasi Humas dikonfirmasi, Selasa (9/1/2023).
Dijelaskan Kasi Humas, salah satu kegiatan imbauan dan sosialisasi tersebut mereka laksanakan pada Selasa kemarin dengan sasaran salah satu toko di kawasan Jalan Merdeka Kota Curup.
Hanya saja diungkapkan AKP Sinar Simanjuntak, kegiatan yang dilaksanakan oleh jajaran Sat Lantas Polres Rejang Lebong tersebut baru sebatas himbauan dan belum melakukan penyitaan terhadap knalpot-knalpot brong yang ada.
“Untuk tahap awal ini baru sebatas imbauan saja, namun tidak menutup kemungkinan bila kedepannya ada pelanggaran maka akan kita lakukan penyitaan tegas AKP Sinar Simanjuntak.
Dalam kesempatan tersebut, Kasi Humas kembali mengingatkan para penjual untuk tak menjual lagi knalpot brong serta kepada pemilik kendaraan untuk tidak menggunakan knalpot standar atau knalpot brong karena bisa mengganggu pengendara lain maupun masyarakat umum.
“Kita berharap kepada semua masyarakat untuk bisa menjadi pelepor berlalu lintas,” demikian Kasi Humas.