Mukomuko – Polsek Mukomuko Selatan menyelesaikan penanganan kasus dugaan tindak pidana penggelapan satu unit kendaraan roda dua merk Honda Revo Fit Nopol BD 2908 QA.
Kasus itu diselesaikan melalui upaya restorative justice (RJ). Dugaan penggelapan itu melibatkan pelapor insial RP (22) dan terlapor inisial RD (20). Keduanya merupakan warga Provinsi Sumatera Utara dan saat ini tinggal di Desa Pulai Payung Kecamatan Ipuh Kabupaten Mukomuko.
“Restorative justice dilakukan berdasarkan hasil kesepakatan perdamaian secara musyawarah antara korban dan pelakunya,” kata Kapolres Mukomuko AKBP Yana Supriatna, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Mukomuko Selatan Iptu M. Setya Yuli, S.H. (31/1/2024).
Kapolsek menjelaskan, pada Senin, 15 Januari 2024 pelapor RP datang ke Unit Reskrim Polsek Mukomuko Selatan untuk melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan satu unit kendaraan Motor Honda Revo Fit Nopol BD 2908 QA yang diduga dilakukan oleh RD.
Kronologi kejadian berawal saat RD akan berangkat kerja untuk menagih pinjaman nasabah KSP Damai Sejahtera dan membawa motor milik RP. Namun selang beberapa lama tidak kembali pulang, maka RP menelpon RD yang ternyata nomor handphonenya tidak aktif. Hingga RD mencoba mencari ke Desa Putri Hijau namun tidak ketemu. Atas kejadian tersebut, RD segera membuat laporan kepolisian di Polsek Mukomuko Selatan.
Dengan adanya laporan tersebut anggota Polsek Mukomuko Selatan melakukan penyelidikan dan penyidikan serta berhasil mengamankan terlapor berikut barang bukti pada tanggal 22 Januari 2024 di Desa Tirta Mulya Kecamatan Ipuh.
“Kemudian terhadap RD dilakukan pemeriksaan lebih lanjut hingga ada kesepakatan antara pelapor dan terlapor untuk berdamai dan pelapor mengajukan surat permohonan pencabutan laporan polisi. Atas dasar tersebut maka dilakukan upaya Restorative Justice oleh Polsek Mukomuko Selatan, ” Ucap Iptu M. setya Yuli.
Atas kasus ini kedua pihak mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Mukomuko AKBP Yana Supriatna, S.I.K., M.Si. dan Kapolsek Mukomuko Selatan Iptu M. Setya Yuli, S.H.