Bengkulu – Seorang Perempuan harus berurusan dengan pihak kepolisian atas kepemilikan narkotika jenis sabu. RS (26) merupakan seorang Ibu Rumah Tangga yang terjaring kasus Narkotika oleh Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Bengkulu.
Berdasarkan kronologis yang diterangkan Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan S.I.K., Selasa (19/03/24).
Telah tertangkap tangan oleh Subdit III Ditresnarkoba Polda Bengkulu yang berinisial RS di Jalan KH. Hasyim Azhari No.164 Kel. Sukaraja Kec. Curup Timur Kab. Rejang Lebong pada hari Sabtu 02 Maret 2024 pukul 22.30 Wib, kemudian dilakukan penggerebekan dan terduga pelaku berhasil diamankan.
“Setelah digeledah ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Paket Narkotika jenis Sabu dan 1 (satu) Unit Hp merk OPPO,” ungkap Wadir Resnarkoba.
Pelaku diduga melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan Subsidair memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 1 Miliar & paling banyak 10 Miliar.