Bengkulu – Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu kembali menunjukkan keberhasilannya atas pengungkapan penyalahgunaan narkoba di wilayah kota Bengkulu. Pelaku inisial YH (40) warga Kelurahan Sukarami Kota Bengkulu.
Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan S.I.K., saat menggelar konferensi pers yang didampingi juga oleh Paur Pensat Subdit Penmas Bidhumas Polda Bengkulu Iptu Desty mengatakan penangkapan pelaku berawal diperoleh informasi dari masyarakat bahwa di jalan Kebun Indah 10 Kelurahan Sukarami Kecamatan Selebar sering menjadi tempat penyalahgunaan atau transaksi Narkotika, Menindaklanjuti informasi tersebut personil Subdit I melakukan penyelidikan mendalam dan pada Hari Kamis Tanggal 22 Februari 2024 Pukul 06.20 WIB dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terduga pelaku.
”Bersama dengan pelaku diperoleh barang bukti berupa 2 (dua) paket Narkotika jenis Ganja, 1 (satu) linting sisa ganja, 1 (satu) kotak kertas papir, uang sebesar Rp.47.000, 1 (satu) Unit HP, 1 (satu) buah tas,” ungkap Wadir Resnarkoba, Kamis (21/03/24).
Ditambahkan Wadir Resnarkoba terduga pelaku akan dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Subs Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Thn 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman Pidana Penjara Paling Singkat 4 Thn, Paling Lama 12 Thn.vvvvv