Bengkulu – Direktorat Narkotika Polda Bengkulu melalui Subdit I berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dengan menangkap 4 (empat) tersangka berinisial DT (36), PT (23), AC (28) dan CL (39). 2 (dua) di antaranya merupakan residivis dalam kasus narkoba yaitu AC pada tahun 2017 dan CL pada tahun 2019.
Wadir Resnarkoba AKBP Tonny Kurniawan S.I.K, mengatakan dalam penangkapan tersebut personel berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 26 (dua puluh enam) paket narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit timbangan elektrik, 1 (satu) buah tas sandang, 1 (satu) buah telur mainan, 1 (satu) lembar celana pendek, beberapa lembar plastik klip bening, 4 (empat) unit HP dan 1 (satu) unit Sepeda Motor.
Wadir Resnarkoba menegaskan komitmen pihak kepolisian dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Bengkulu.
“Kami akan terus melakukan operasi dan upaya pencegahan guna menanggulangi peredaran narkotika yang merusak generasi muda dan mengancam keamanan masyarakat,” ujarnya pada saat Press Release pada Kamis (21/03/24).
Keempat tersangka saat ini telah diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut dan akan dijerat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk terus aktif dalam memberikan informasi yang bisa membantu dalam upaya memberantas peredaran narkotika.