Bengkulu – Reskrimsus Polda Bengkulu melalui Subdit Tipidter mengamankan seorang terduga pelaku pembeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi menggunakan tangki kendaraan yang sidah dimodifikasi. Terduga pelaku berinisial YA (32) wiraswasta, warga Desa Lubuk Sahung Kecamaatn Sukaraja Kabupaten Seluma.
Anggota Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu mendapatkan informasi bahwa ada kegiatan penyalahgunaan BBM jenis Bio Solar yang disubsidi, dengan cara melakukan pengisian BBM dengan kendaraan R4.
Dirreskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan, S.Ik., M.H., Didampingi Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Anuardi, S.Ik., M.Si., menyampaikan bahwa saudara YA menggunakan kendaraan mobil Isuzu Panther yang sudah dimodifikasi tangkinya, hari ini (27/03/24).
Dirreskrimsus menjelaskan bahwa pelaku ini melakukan pengisian BBM menggunakan kendaraan dengan tangki yang sudah dimodifikasi menggunakan pompa elektrik otomatis, selanjutnya BBM tersebut ditampung didalam jerigen.
“pelaku melakukan pembelian BBM menggunakan kendaraan R4 dengan tangki yang sudah dimodifikasi menggunakan pompa elektrik otomatis untuk menyedot BBM dalam tangki dan memasukknya kedalam jerigen yang sudah terdapat didalam mobil”. Jelas Dirreskrimsus
Adapun barang bukti yang diamankan 34 jerigen dengan rincian 30 buah jerigen berkapasitas 35L berisi 960 L, 1 buah jerigen berkapasitas 20L berisi 10L, 3 buah jerigen berkapasitas 10L berisi 25 L, 1 unit mobil Isuzu Panther, 4 selang Panjang, 2 corong plastik, 1 unit HP, 1 Unit Timbangan duduk, 1 unit Pompa elektrik otomatis.
Pelaku akan dikenakan pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Pelaku dapat dikenai pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak 60 miliar rupiah.