Lebong – Penyidik Unit Pidum Satreskrim Polres Lebong Polda Bengkulu, mengamankan seorang pemuda berinisial Ee (26), warga Desa Talang Liak I Kecamatan Bingin Kuning Kabupaten Lebong.
Ee diamankan petugas atas perkara pencurian, yang terjadi pada Senin (11/12/2023) di sawah milik korban (pelapor), Yurna Nengsi, warga Desa Selebar Jaya Kecamatan Amen Kabupaten Lebong.
Kronologis kejadiannya, saat itu korban sedang memanen padi di sawah. Kemudian, saat masuk waktu salat, korban meletakkan Hp merek Vivo Y20 miliknya di dalam tas dan ditinggalkan salat.
Saat selesai salat, korban mendapati tas dalam keadaan terbuka dan Hp miliknya telah raib.
Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polres Lebong.
Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan melalui Kasat Reskrim AKP Rabnus Supandri, S.Sos., mengatakan, terduga pelaku diamankan pada Kamis (23/5/2024) dini hari saat berada di Desa Talang Liak I.
“Terduga pelaku kita amankan bersama barang bukti 1 unit Hp merek Vivo,” terangnya.