Gerbeta Pertanyakan Kemana Dana Reklamasi Pertambangan Batu Bara

by redaksi redaksi
0 comment

Kawalnews.com – Masih terkait lingkungan, banyak hal hal janggal dan dinilai terabaikan di tengah tengah masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan pertabnagan, sebagaimana halnya terjadi di wilayah pertambangan batu bara di kecamatan Napal Putih Dan Kecamatan Ketahun Kabupaten Bengkulu Utara, ex pertambangan batu bara yang kini sudah tidak beraktivitas bak seperti lahan kosong yang porak poranda, dan lubang lubang besar galian pertambangan batu bara terkesan diabaikan, yang seharusnya dilakukan Reklamasi lahan tersebut, ini menjadi sorotan bagi penggiat lingkungan.

Dikonfirmasi awak media terkait lahan bekas pertambangan di wilayah ketahun dan wilayah napal putih kabupaten Bengkulu Utara belum dilakukan Reklamasi, penggiat lingkungan saudara Dedi Mulyadi yang juga sebagai ketua umum Garbeta memberikan tanggapan bahwa, terkait lahan bekas tambang batu bara itu wajib di Reklamasi, itu diatur oleh undang undang nomor 3 tahun 2020 perubhaan undang undang nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu barabara serta Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2010 tentang Reklamasi dan pasca tambang, Kita ingatkan bagi pemegang IUP dan IUPK tambang jika tidak melakukan Reklamasi maka ancaman sangsi dn pidana menunggu.

Dijelaskannya pula terkait dana Reklamasi, bahwa ada dana yang disetorkan kepemerintah, lantas dana itu dikemanakan?, jangan sudah mengambil hasil kekayaan alam lahan nya di abaikan, dana Reklamasi yang di setor sebagai jaminan di gunakan untuk apa?, jelasnya

Diakhir penyampaiannya mengingatkan kepada perusahaan pertambangan agar ikuti regulasi yang ada jika tidak mau mendapatkan sangsi dan pidana, dan kepada aparat penegak hukum harus tegas jika pelanggaran hukum dilakukan perusahaan terkait Reklamasi lahan pertambangan.

You may also like

Leave a Comment