Kawalnews.com – Dengan berakhirnya izin pertambangan batu bara yang dimiliki beberapa perusahaan pertambangan batu bara di kabupaten Bengkulu Utara, sorotan mulai terfokus terkait dengan perbaikan lingkungan atau mengembalikan fungsi lahan sama tambang atau yang sering di sebut Reklamasi lahan.
Reklamasi lahan pasca tambang merupakan kewajiban bagi perusahaan tambang lakukan ketika aktivitas pertambangan berhenti atau perizinan sudah berakhir, fakta dilapangan beberapa perusahaan di kabupaten Bengkulu Utara izin IUP nya sudah berakhir, perbaikan lingkungan atau mengembalikan fungsi lahan belum dilakukan oleh perusahaan pertambangan sebagai pemegang IUP.
Sorotan terkait lingkungan terus disuarakan dan terus menjadi fokus Ormas garbeta,ketua umum garbeta Dedi mulyadi melalui divisi humas garbeta Abdul Kadir menyampaikan kepada awak media, meminta kepada dinas ESDM dan Dinas LHK provinsi Bengkulu untuk segera turun kelapangan, cek kondisi bekas pertambangan batu bara bagi perusahaan yang izinnya sudah habis dan kewajibannya terkait Reklamasi lahan, salah satunya PT. INJATAMA yang memegang IUP di kecamatan ketahun kabupaten Bengkulu Utara berdasarkan SK Bupati Nomor 270 Tahun 2010 yang mana izin berakhir 08/02/2025, sudah ambil batu bara, lahannya dibiarkan begitu saja, kami sudah cek kelapangan, ada lobang besar bekas galian yang tidak ditimbun kembali, tumpukan tanah galian yang mengandung partikel sehingga tumbuhan tidak dapat hidup lagi, dan tumpukan galian tanah dibiarkan berantakan begitu saja. Jelasnya
Disampaikan pula terkait Reklamasi lahan pasca tambang ini kewajiban bagi perusahaan berdasarkan undang undang nomor 3 tahun 2020 perubahan dari undang undang nomor 4 Thun 2009 tentang pertambamgan Mineral dan Batu Bara, kemudian di atur juga dalam PP Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan pascatambang serta Permen ESDM nomor 7 tahun 2014 tentang Reklamasi dan pascatambang, ini wajib dilakukan jika tidak ini dapat dikatakan kejahatan lingkungan, ada sangsi pidana dan denda jelasnya dengan tegas.
