Lebong, Kawalnes.com – Jadi sorotan di tengah tengah masyarakat seiring kepemimpinan Bupati Lebong dan Wakil Bupati bapak Azhari, SH, MH dan Bapak Bambang ASB, S.sos, M.si. Jelang akhir tahun anggaran 2025, masyarakat lebong mempertanyakan terkait pemilihan kepala desa yang saat ini dijabat oleh ASN sebagai Pejabat Sementara (pjs) di 66 Desa se-kabupaten lebong, ya g juga salah satu program yang dijanjikan masa kampanye pemilukada 2024 oleh Bupati Dan Wakil bupati saat ini.
Terkait 66 desa yang di pimpin oleh Pejabat Sementara (PJS) ini menjadi sorotan, karena sesuai dengan janji politik saat kampanye bupati dan wakil Bupati Azhari – Bambang Terkait pemilihan kepala desa tahun 2025, terkesan seakan hanya janji tinggal janji atau hanya hisapan jempol belaka, hingga menimbulkan reaksi di kalangan masyarakat kabupaten lebong.
Dikonfirmasi awak media Dedi Mulyadi, salah satu masyarakat lebong yang juga sebagain aktivis yang getol menyuarakan tuntutan masyarakat menyampaikan kepada awak Media, bahwa pemerintah kabupaten lebong harus melaksanakan pemilihan kepala desa, Terkait pemilihan kepala desa ini janji yang sudah disampaikan saat kampanye dan juga terkait 66 desa yang di jabat oleh pejabat sementara ini sudah memasuki tahun ke empat, terlebih lagi terbanyak dan terlama, kalau ini prestasi boleh diusulkan mendapatkan rekor MURI, jelasnya dengan santai.
Dijelaskan juga bahwa saat ini pemkab lebong lagi pembahasan P-APBD, isyu yang berkembang di masyarakat bahwa anggaran untuk pemilihan kepala desa sebesar 2,5 milyar dialihkan, ini harus menjadi perhatian masyarakat, mengalihkan atau menggeser anggaran pemilihan kepala dessa sama saja membatalkan untuk pemilihan kepala desa, ini akan menjadi bola panas, dan akan menyulut kemarahan masyarakat, jika itu benar maka saya harap Banggar DPRD lebong mempertimbangkan.
Selain itu bahwa isyu yang berkembang ditengah tengah masyarakat bahwa pjs kepala desa dijadikan ajang KKN (korupsi, kokusi dan Nepotisme) dalam penetapannya, dan banyak konflik konflik lainnya yang timbul diantara proses pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa oleh pjs kepala desa tidak sesuai regulasi yang ada, jelasnya dengan singkat.
Sementara di tepat terpisah awak media mewawancarai salah satu masyarakat yang sisanya dipimpin oleh pejabat sementara (pjs), inisial AK (55), dijelaskan Terkait pemilihan kepala pala desa ini harus dilakukan oleh pemerintah kabupaten, inikan janji pak bupati dan wakil bupati sekarang, jangan bohongi kami masyarakat yang dulu saat kampanye menyampaikan bahwa jika mereka m nang maka pemilihan kepala desa serentak di 66 desa yang saat ini dijabat oleh pejabat sementara akan dilaksanakan tahun 2025, kami masyarakat saat ini menagih janji pak bupati dan wakil bupati lebong saat ini, jangan bohongi kami masyarakat.
