New Normal, Nikah Boleh Tapi Pesta Belum Diizinkan

by redaksi redaksi
0 comment

Kawalnews.com~ Menyongsong ‘New Normal’ dalam menyikapi pandemi Covid-19 ini, bukan berarti sudah boleh bebas berkumpul atau membuat acara keramaian, melainkan masih harus tetap mematuhi protokol kesehatan dalam penanganan Covid-19. Demikian juga bagi mereka yang akan menikah harus siap mematuhi protokol Covid-19 ditengah situasi ini.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Sudarno S.IK mengatakan, boleh saja yang akan melangsungkan pernikahan, dengan catatan tidak mengadakan keramaian.

“Nikah boleh, tapi pesta yang mengundang keramaian belum boleh, kami dari Kepolisian belum akan mengeluarkan izin keramaian,” kata Sudarno kepada Bengkulutoday.com, Rabu (10/6/2020).

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk membubarkan acara resepsi pernikahan saat tatanan normal baru atau new normal diterapkan apabila tidak menerapkan protokol kesehatan. Hal itu tertuang dalam Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 440-830 Tahun 2020 tentang pedoman tatanan normal baru.

“Pertemuan serta mobilitas orang di ruang publik untuk acara-acara khusus (keagamaan, budaya, pernikahan, konser musik) harus diatur dengan ketat dan tunduk pada pedoman dengan penerbitan izin normal baru oleh unit pemerintah daerah,” tulis Kepmendagri.

Pemerintah daerah diberikan kewenangan apabila ada acara yang melanggar dan tidak menerapkan protokol kesehatan. Pertemuan yang tidak mematuhi protokol kesehatan maka akan dibubarkan oleh institusi di bawah komando pemerintah daerah.

“Unit pemerintah daerah harus memberlakukan peraturan yang diperlukan dan sesuai untuk menetapkan hukuman dan/atau denda maksimum bagi pelanggar,” kata Kemendagri.

Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, menyatakan Kantor Urusan Agama (KUA) tetap melayani pernikahan.

“Pencatatan nikah tetap dapat dilakukan oleh KUA. Tentunya kita mengeluarkan aturan, bagaimana proses tersebut dapat dilakukan dengan tetap memperhatikan pencegahan penyebaran Covid19,” kata Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kamaruddin Amin, dikutip dari laman Kementerian Agama.

Ia mengungkapkan aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Bimas Islam tentang Imbauan dan Pelaksanaan Protokol Penanganan Covid-19 pada Area Publik di Lingkungan Direktorat Jendeal Bimbingan Masyarakat Islam yang dikeluarkan pada Kamis (19/3/2020) lalu.

Apa saja sih aturan pelaksanaan pernikahan yang dibuat pemerintah untuk mencegah penyebaran Covid-19. Secara garis besar, ada dua aturan penyelenggaraan pernikahan di KUA serta di luar KUA. Simak dan patuhi aturannya demi kebaikan bersama yuk:

Aturan Menyelenggarakan Pernikahan di KUA

1. Jumlah orang dalam prosesi akad nikah dibatasi 
KUA diminta Kementerian Agama untuk membatasi jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah. Jumlah anggota keluarga dari kedua mempelai yang boleh masuk ke ruangan maksimal 10 orang saja.

Dengan pembatasan jumlah orang yang diizinkan menjadi saksi pernikahan kalian, sekarang waktunya bagi kalian untuk mensosialisasikan kebijakan tersebut kepada seluruh sanak keluarga.

Jangan sampai pada hari-H pernikahan, terlalu banyak anggota keluarga yang menyambangi KUA sehingga tidak diperbolehkan masuk oleh petugas. Beri pengertian kepada mereka, bahwa kebijakan ini demi kebaikan dan kesehatan bersama.

2. Wajib membersihkan tangan dan memakai masker
Kementerian Agama juga meminta kedua calon pengantin (catin) serta seluruh anggota keluarga yang masuk ke ruangan menjadi saksi pernikahan untuk mengikuti prosesi terlebih dahulu, yaitu mencuci tangan dengan sabun dan hand sanitizer serta menggunakan masker.

3. Wajib memakai sarung tangan dan masker saat ijab kabul
Aturan berikutnya, petugas KUA, Wali Nikah, serta catin Laki-laku wajib menggunakan sarung tangan dan masker saat ijab kabul.

Aturan Menyelenggarakan Pernikahan di Luar KUA

Sementara, untuk pencegahan penyebaran Covid-19 pada pelayanan akad nikah di luar KUA, kamu juga harus memperhatikan beberapa aturan berikut:

1. Ruang terbuka atau ruangan berventilasi
“Lakukan di tempat terbuka atau di ruangan yang berventilasi sehat,” ungkap Kamaruddin.

2. Jumlah saksi prosesi akad nikah juga maksimal 10 orang
Meskipun menyelenggarakan pernikahan di luar KUA, kamu juga diwajibkan untuk membatasi jumlah saksi akad pernikahan maksimal 10 orang.

3. Tetap wajib cuci tangan, serta menggunakan masker dan sarung tangan
Catin, petugas KUA, serta para saksi akad nikah juga tetap diwajibkan mencuci tangan, menggunakan masker, serta menggunakan sarung tangan selama mengikuti prosesi akad nikah. (BT/AMBO)

You may also like

Leave a Comment