Kawalnews.com~ Dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) yang ke-75 tahun, Gubernur Bengkulu mengharuskan semua warga Provinsi Bengkulu untuk mengibarkan bendera Merah Putih di depan rumah masing-masing.
Hal ini dilakukan guna menghormati dan mengenang perjuangan para pahlawan kemerdekaan RI yang dengan gigih mengibarkan Bendera Merah Putih demi membuat Indonesia merdeka.
“Pak Sekda, segera buat surat edaran untuk Bupati/Walikota, sampaikan ke Camat, Kepala Desa, Lurah, RW, RW sampai ke Rumah Tangga, tolong pasang bendera di depan rumah masing-masing, tidak ada alasan untuk tidak pasang,” Sampai Gubernur Rohidin saat menyampaikan kata sambutannya di peresmian Program Berijo di salah satu hotel bintang empat di Kota Bengkulu, Selasa (4/8).
Lebih lanjut disampaikan Rohidin, memasang bendera tersebut juga harus menghargai eksistensi bendera itu merupakan simbol negara, tidak mudah bendera itu bisa digerek naik ke atas tiang.
“Maksud saya, jangan ditempel dipohon, buat tiang sendiri pasang di depan rumah, karena yang membuat merah putih ini ada, kita harus menjadi pelopor utama, Ibu Fatmawati jauh sebelum negara ini merdeka beliau menjahit bendera itu, demi indonesia berdaulat dan simbol negara kita,” Lanjutnya.
Mengenai hal ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Hamka Sabri mengatakan akan segera menindaklanjuti permintaan Gubernur Rohidin untuk membuat Surat Edaran wajib mengibarkan bendera.
“Dari sini kita langsing membuat surat edaran, memang sudah ada surat dari Kementerian, nantinya akan kita sampaikan kepada Bupati dan Walikota,” Kata Hamka Sabri.
Dalam Surat Edaran tersebut, nantinya akan dipertegas untuk seluruh warga Bengkulu agar mengibarkan Bendera Merah Putih di depan rumah masing-masing demi menghormati sebuah lambang kedaulatan negara.
Pengibaran Bendera Merah Putih di depan rumah masing-masing ini dimulai pada awal bulan Agustus hingga selesai HUT RI Ke-75.
Mengenai sanksi bagi warga yang tidak mengibarkan Bendera Merah Putih didepan rumahnya, Sekda mengatakan bahwa masih akan dipelajari, namun ada kemungkinan akan diserahkan kepada masing-masing Bupati/Walikota.
“Mulai dari tanggal 1 Agustus kita sudah pasang (bendera, red), sampai pasca hari ulang tahun, nanti kita pelajari dulu sanksinya apa, kira-kira sanksinya apa kalau masyarakat tidak memasang, ada kemungkinan nanti kita serahkan kepada Bupati/Walikota,” Pungkasnya.
(BT/AMBO)
