KAWALNEWS.COM- DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah meminta agar lahan yang digunakan oleh Lembaga Pengembangan Pertanian Baptis (LPPB) yang ada di Desa Pondok Kubang, Kecamatan Pondok Kubang Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) untuk dikembalikan kepemerintah dan seluruh kegiatan dilokasi tersebut harus dihentikan.
Dalam rapat Rapat keputusan Kepemilikan lahan Baptis yang dihadiri ketua komisi 1 DPRD Kabupaten Benteng, Arsyad hamzah SE dan Zenrodi bersama unsur dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Benteng, polres dan BAPTIS tersebut disepakati lahan tersebut harus dikembalikan ke pemerintah daerah setempat.
Arsyad Hamzah, Minggu (8/8) seusai rapat menjelaskan sesuai hasil kesepakatan bersama lahan LPPB harus dikembalikan kepemerintah daerah dan semua kegiatan yang berlangsung disana harus dihentikan.
“Tidak ada lagi kegiatan apapun disana dan semua harus dihentikan,” ujarnya.
Diketahui lahan seluas 25 hektare itu dipinjam pakaikan oleh Pemda kepada LPPB dan sudah berakhir masa pinjam pakai tersebut pada tahun 2017 lalu.
Pemerintah Kabupaten Benteng sudah menggelar beberapa kali mediasi antara perwakilan warga dengan pihak LPPB untuk mencari solusi agar permasalahan tersebut dapat menemui titik temu.

