Bengkulu Utara – Pada Senin (9/10/2023) pagi, personel polsek Lais Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu, mendampingi petugas dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Bengkulu melaksanakan Operasi Intensif dalam rangka pemberantasan obat dan makanan ilegal.

Operasi yang bersandi Operasi Pangea II Tahun 2023 ini dilaksanakan Tim dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan Provinsi Bengkulu dibawah pimpinan Oktar Tamba, S.Si.apt., selaku ketua tim beserta 3 orang petugas lainnya, bersama CJS dan menyasar toko atau warung obat yang diduga menjual obat tanpa izin.

Dalam kegiatan operasi ini, dilaksanakan pemeriksaan terhadap salah satu toko obat di desa Pal Tiga Puluh kecamatan Lais kabupaten Bengkulu Utara, dari toko obat tersebut disita beberapa jenis obat yang dijual tanpa izin, seperti Dramamin 50, Lerzin, Omeqtamine, Farizol dan beberapa jenis obat lainnya.

Kepada pemilik toko obat diberikan sanksi berupa penyitaan obat-obatan yang dijual tanpa izin dan pemilik toko membuat surat pernyataan tidak akan mengulang perbuatan menjual obat tanpa izin.

Dimintai keterangan dalam kesempatan terpisah, Kapolres Bengkulu Utara AKBP Andy Pramudya Wardana, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Lais membenarkan adanya kegiatan pendampingan kegiatan operasi pemberantasan obat dan makanan ilegalnyang dilaksanakan oleh Badan Pemgawas Obat dan Makanan Provinsi Bengkulu di wilayah hukum Polsek Lais.

“Kita laksanakan pendampingan untuk kelancaran kegiatan operasi yang dilaksanakan olah BPOM Provinsi Bengkulu, kegiatan berlangsung dari pagi sampai siang ini, dan berjalan dengan lancar,” demikian diterangkan Kapolsek Lais Iptu Sukamto.

You may also like

Leave a Comment